PPID BIRO PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sumatera Selatan hadir sebagai sarana layanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID berkomitmen memberikan layanan informasi yang transparan, akuntabel, cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi terkait proses pengadaan barang dan jasa, kebijakan, serta program kerja pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Peran PPID tidak hanya sebatas pengelolaan data dan dokumentasi pengadaan, tetapi juga menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pengadaan barang/jasa yang transparan, efisien, efektif, bersaing, adil, dan akuntabel.
Dengan keberadaan PPID, diharapkan keterbukaan informasi publik dalam bidang pengadaan barang dan jasa dapat berjalan optimal, sekaligus meningkatkan kepercayaan, partisipasi, dan pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan pengadaan di Provinsi Sumatera Selatan.