Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, membawahi 3 (tiga) Subbagian, yaitu | |
1 | Subbagian Pengelolaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik; |
| a. melaksanakan pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa termasuk akun penggunaan sistem pengadaan secara elektronik dan infrastrukturnya; b. melaksanakan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik; c. memfasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/ jasa; d. memberikan pelayanan bantuan dan perbaikan gangguan teknis jaringan; dan e. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. |
2 | Subbagian Pengembangan Sistem Informasi; |
| a. mengidentifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi; b. mengembangkan sistem informasi yang dibutuhkan oleh Biro; c. mengembangkan sistem aplikasi yang dibutuhkan oleh Biro; d. mengembangkan dan memelihara perangkat keras dan jaringan; dan e. melalksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. |
3 | Subbagian Pengelolaan Informasi Pengadaan Barang/ Jasa |
| a. melaksanakan pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas; b. mengelola informasi kontrak; c. mengumpulkan dan mendokumentasikan data barang/jasa hasil pengadaan; d. mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan; dan e. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. |