Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, membawahi 3 (tiga) Subbagian, yaitu : | |
1 | Subbagian Pengelolaan Strategi Pengadaan Barang/ Jasa; |
| a. melaksanakan inventarisasi paket pengadaan barang/ jasa; b. melaksanakan riset dan analisis pasar barang/jasa; c. melaksanakan penyusunan strategi pengadaan barang/ jasa; d. menyusun kebijakan dan standar prosedur pengadaan barang/ jasa; dan e. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. |
2 | Subbagian Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; |
| a. menyiapkan dan mengelola dokurnen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan; b. melaksanakan pemilihan penyedia barang/ jasa; c. menyusun dan mengelola katalog elektronik lokal/ sektoral; d. membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah; dan e. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. |
3 | Subbagian Pemantauan dan Evaluasi PengadaanBarang/ Jasa. |
| a. melaksanakan pemantauan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah; b. melaksanakan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah; c. memberikan masukan basil pemantauan dan evaluasi sebagai bahan penyusunan strategi pengadaan barang/ jasa; d. menyusun laporan dan tindak lanjut basil pemantauan serta evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/ jasa; dan e. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. |