Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/ Jasa, membawahi 3 (tiga) Subbagian, yaitu : | |
1 | Subbagian Tata Usaha dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa; |
| a. melaksanakan pembinaan bagi para pe!aku pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama para pengelola pengadaan barang/ jasa dan personil Biro; b. mengelola manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa; c. melaksanakan pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan; d. melaksanakan urusan administrasi ketatausahaan, kepegawaian dan keuangan; e. menyusun perencanaan program kegiatan dan anggaran; dan f. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. |
2 | Subbagian Pembinaan Kelembagaan Pengadaan Barang/ Jasa; |
| a. melaksanakan pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan Biro; b. melaksanakan analisis beban kerja Biro; c. mengelola personil Biro; d. mengembangkan sistem insentif personil Biro; e. memfasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik; f. melaksanakan pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah; dan g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. |
3 | Subbagian Pendampingan, Konsultasi dan/atau Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa. |
| a. melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/ jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa; b. melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah; c. melaksanakan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi; d. melaksanakan layanan pendampingan hukurn terhadap pelaku pengadaan barang/jasa; dan e. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. |