Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang pemanfaatan Belanja melalui Lokapasar/E-Marketplace di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait ketentuan baru dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui platform digital yang transparan dan akuntabel.
Acara ini resmi dibuka oleh Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Povinsi Sumatera Selatan, Bapak Muzakkir, S.T., M.T pada hari Rabu, 13 Agustus 2025 bertempat di Auditorium Graha Bina Praja Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan dimulai pukul 08:30 WIB dan berlangsung hingga selesai.
Peserta yang hadir merupakan pejabat eselon III dan IV dari seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat derah dapat memahami substansi Perpres No.46 Tahun 2025 serta mampu mengimplentasikan sistem belanja melalui lokapasar/e-marketplace secara optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mendorong transformasi digital pengadaan barang/jasa di Sumatera Selatan guna menciptakan tata kelola pemerintah yang lebih efisien, transparan dan akuntabel. Rabu(13/08/2025).