Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kegiatan ini ditujukan bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan guna memperkuat pemahaman terhadap regulasi terbaru dalam pelaksanaan pengadaan.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Sumatera Selatan, Bapak Muzakkir, S.T., M.T., dan diselenggarakan pada hari Kamis, 22 Mei 2025 bertempat di Meeting Room 1–2 Lantai 5, Hotel Santika Radial Palembang. Acara berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Peserta kegiatan terdiri dari Pejabat Eselon III dan Eselon IV yang membidangi pengadaan barang/jasa pada masing-masing unit kerja instansi, serta pejabat struktural Biro PBJ Provinsi Sumatera Selatan, baik ASN maupun non-ASN.
Dalam kegiatan ini, narasumber yang memberikan materi adalah Bapak Hermaning Rangga Dhyta Utama, S.K.M., yang menyampaikan pembaruan-pembaruan penting terkait regulasi serta implementasi teknis pengadaan sesuai ketentuan terbaru.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan kompetensi dan keselarasan dalam penerapan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan perubahan kebijakan nasional yang berlaku. Kamis(22/05/2025).